Daftar isi



Daftar Link

Open all | Close all

kuya-kuya ^^

HamtorO haha

Multimedia Players

New Slide

Photo's Slide

Khiyar

Minggu, 28 November 2010
Khiyar



Khiyar artinya boleh memilih antara dua, apakah menerusakn akad jual-beli atau mengurungkan (ditarik kembali, tidak jadi jual beli). Diadakannya khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran mereka merasa tertipu.


1. Khiyar majelis, artinya si pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap di tempat jual-beli. Khiyar majelis boleh dalam semua macam jual-beli. Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam bersabda:

اَلبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak), selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad). (HR.Bukhori danMuslim)



Khiyar majelis gugur dengan 2 syarat :

1. Keduanya (pembeli dan penjual) memilih untuk meneruskan akad. Apabila salah satu dari keduanya memilih terusnya akad, gugulah khiyar dari pihak dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2. Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah. Tetaplah jual-beli antara keduanya; kalau adat mengatakan belum berpisah, maka masih terbuka pintu khiyar antara keduanya. Jika keduanya berselisih , misalnya seorang diantara mereka mengatakan sudah berpisah sedangkan yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatakan belum dengan sumpahnya, karena pada asalnya belum berpisah.



2. Khiyar syarat, artinya khiyar tersebut dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya, seperti kata sipenjual: "Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari." atau seperti garansi yang saya ajukan pada halaman beranda:


Saya memberikan Anda garansi 200% uang kembali selama 12 bulan

hanya berlaku dengan catatan anda telah melaksanakan semua petunjuk yang saya berikan


Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual-beli terkecuali barang yang wajib diterima di tempat jual-beli, seperti barang-barang riba (emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan seperti garam). Maka khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam , terhitung dari waktu akad. Rosululloh Sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:


أَنْتَ بِالْخِيَارِ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ


"Engkau boleh khiyar pada segala macam barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam" (HR.Baihaqi dan Ibnu Majah)



Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar kalau yang hanya salah seorang dari mereka, tetapi kalau kedua-keduanya mensyaratkan khiyar maka barang itu terhenti saja dahulu (tidak dipunyai oleh seoran gdari keduanya). Jika jual beli sudah tetap terusnya, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad, tetapi kalau jual beli tidak terus, barang tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya hendaklah dengan lafadz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.


3. Khiyar 'aibi, artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat pada barang yang dibelinya tersebut suatu cacat yang mengurangi nilai barang tersebut. Sedangkan biasanya barang yang di beli itu baik kondisinya padahal sewaktu akad cacatnya tidak ada, tetapi si pembeli tidak tahu dan baru di ketahui setelah terjadi akad dan barang itu belum diterima.



Diriwayatkan dari 'Aisyah -Rodhiyallohu 'anha-: bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengannya, kemudian ia mendapati bahwa budak tersebut memiliki cacat, dia pun hal tersebut kepada Rosululloh dan beliau pun memutuskansupaya budak itu di kembalikan kepada si penjual. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)



Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta di minta uang harganya. Akan tetapi kalau barang tersebut tidak ada lagi, umpamanya yang dibeli kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau beli tanah sedangkan tanahnya sudah di wakafkan, sesudah itu si pembeli baru tahu bahwa yang ia beli itu ada cacatnya, maka ia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.



Mengembalikan barang yang bercacat tadi, ada tambahnya sewaktu ditangan si pembeli, sedangkan tambahnya itu tidak dapat dipisahkan, seperti tadinya binatang yang di beli kurus dan sekarang sudah gemuk, maka tambahan itu itu hendaklah dikembalikan juga mengikut binatangnya; berarti si pembeli tidak boleh meminta tambahan. Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat dipisahkan seperti anaknya atau sewanya, yang hasil di tangan si pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli berarti tidak ikut di kembalikan. Sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang), hendaklah menjadi keuntungan si penjual, berarti buah uang semasa di tangan si penjual (tidak ikut bersama uang harga yang di kembalikan kepada si pembeli). Hokum ini berlaku kalau barang di kembalikan sesudah diterima.



Sabda junjungan kita, telah diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaanya kepada Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam pengaduan itu berupa bahwa dia telah terkena membeli barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar putusan tersebut dia lalu bertanya: Barang itu sudah saya pakai beberapa lama. Apakah saya harus membayar sewanya atau tidak?

Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam:

اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

"Buah dari sesuatu adalah tanggungan si pembeli" (HR. At Tirmidzi)

Sumber : http://akucintarupiah.bravehost.com

Jika Anda Membutuhkan file ini dalam bentuk (Ms.Word) silahkan Download disini


Related Posts



0komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu


ShoutMix chat widget
Copyright © | on September 2010 by. Mr.Lukmanul Hakim,S.Pd | email : lukman7283@yahoo.com